ASET KRIPTO

Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Redaksi DDTCNews
Kamis, 07 November 2024 | 14.00 WIB
Pajak dari Transaksi Aset Kripto Rp115 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang terkumpul dari transaksi aset kripto di Tanah Air mencapai Rp115,36 miliar selama 3 bulan, Juli hingga September 2024. Secara total, penerimaan negara dari pajak perdagangan aset kripto terkumpul Rp914,2 miliar sejak 2022 hingga September 2024. 

Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan mengatakan aset kripto menjadi salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat. Hal itu terbukti dari jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia yang mencapai 21,27 juta hingga September 2024. 

"Nilai transaksinya juga terus naik. Sejak Januari hingga September 2024, nilai transaksi aset kripto Rp426,69 triliun. Angka ini naik 351,96 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni Rp94,41 triliun," kata Kasan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024). 

Kendati capaian perdagangan aset kripto dan penerimaan pajaknya terus meningkat, masih ada ganjalan dalam perluasan transaksi aset kripto di lapangan. Sampai saat ini, jumlah pedagang fisik aset kripto (PFAK) berizin masih minim.

Bappebti mencatat baru ada 32 calon PFAK (CPFAK). Dari angka itu, baru 6 perusahaan yang resmi terdaftar sebagai PFAK di Bappebti. 

Keenam PFAK yang sudah resmi terdaftar di Bappebti adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

Namun, Kasan menambahkan, PFAK tidak cuma punya tugas dalam meningkatkan transaksi aset kripto, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi masyarakat. 

Selain itu, kontribusi PFAK terhadap perekonomian perlu ditingkatkan melalui penerimaan pajak dan penciptaan lapangan kerja di sektor ekonomi digital. PFAK juga wajib mengedepankan prinsip Know Your Costumer (KYC) bagi calon pelanggan serta memenuhi standar anti-pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan profilerasi senjata pemusnah massal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.