KABUPATEN SUKOHARJO

Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah menjadi bagian dari inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sampah yang disetorkan kepada bank sampah, wajib pajak akan memperoleh kredit yang bisa dipakai untuk membayar PBB.

"Jika ada kekurangan di tabungan sampah dan lebih banyak pembayaran PBB, setidaknya dengan tabungan bank sampah bisa meringankan pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Joko menuturkan inovasi membayar PBB memakai sampah bermula dari keinginannya meningkatkan angka kepatuhan PBB yang saat ini berada pada kisaran 70%. Dengan inovasi tersebut,ia dia menilai persentase pembayaran PBB akan dapat meningkat hingga di atas 80%.

Dia menjelaskan program membayar PBB menggunakan sampah diberi nama Sampah Beres Lunas Bayar Pajak atau Sambelbajak. Program tersebut juga sudah berjalan di tempat lain, yaitu Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan.

Program pembayaran PBB menggunakan sampah dilakukan pada dukuh atau desa yang telah memiliki bank sampah. Dengan bank sampah ini, setiap keluarga dapat menyetorkan sampah rumah tangganya untuk kemudian dicatat sebagai tabungan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Joko menyebut setoran PBB di kecamatannya saat ini hampir menyentuh Rp5 miliar atau baru 30% dari target tahun ini. Menurutnya, angkanya akan bertambah karena batas pembayarannya jatuh pada 30 September 2022. Selain soal PBB, ia juga berharap persoalan sampah juga dapat teratasi.

"Bila perlu secara masif. Sampah makin berkurang, ada nilai tambah," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya