KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Dian Kurniati | Jumat, 24 Desember 2021 | 12:30 WIB
Wamenkeu: UU HPP Perkuat Mobilisasi Sumber Daya Domestik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization) Indonesia.

Suahasil mengatakan domestic resource mobilization berarti meningkatkan kapasitas pajak untuk membiayai berbagai kebutuhan belanja suatu negara. Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat menjalankan berbagai program pembangunan dari sumber daya di dalam negeri.

"Domestic resource mobilization menjadi penting, apalagi untuk negara seperti Indonesia yang masih butuh belanja besar. Tax ratio-nya kecil tapi domestic resource mobilization itu menunjukkan komitmen dari domestik untuk membiayai pembangunan," katanya, dikutip pada Jumat (24/12/2021).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Suahasil menuturkan upaya memperkuat domestic resource mobilization bukan berarti pemerintah tak dapat menarik utang dari luar negeri. Sebaliknya, upaya ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya domestik untuk membiayai pembangunan.

Saat ini, lanjutnya, domestic resource mobilization merupakan isu penting. Hal itu juga selaras dengan topik yang sering dibahas sebelum pandemi, yakni tata kelola utang pemerintah yang berkelanjutan atau debt sustainability, khususnya pada negara-negara berkembang.

Penguatan domestic resource mobilization menjadi makin penting karena semua pembangunan pada akhirnya harus dibiayai menggunakan pajak. Pembangunan dengan menggunakan uang pajak dinilai lebih ideal ketimbang menarik utang.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Domestic resource mobilization adalah bentuk komitmen dari ekonomi domestik untuk membiayai pembangunan karena memang pembangunan ya dibiayai oleh taxpayer," ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah juga akan memaparkan UU HPP sebagai upaya penguatan domestic resource mobilization dalam pertemuan-pertemuan G-20 selama Indonesia menjadi presidensi.

Menurutnya, pemerintah perlu menyampaikan cerita mengenai langkah-langkah menyehatkan APBN dan mengoptimalkan pajak secara berkelanjutan melalui UU HPP kepada dunia internasional.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

"Seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi ketika menerima presidensi itu Kita menerima dengan sangat bangga karena kita yakin Indonesia stories is very strong di dunia internasional," tutur Suahasil.

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU HPP yang ruang lingkupnya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

UU No. 7/2021 tersebut juga menjadi bagian dari upaya mereformasi perpajakan dan diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan pajak pada tahun-tahun mendatang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi