PEREKONOMIAN INDONESIA

Wamenkeu Harap Pengelolaan Zakat Bisa Tiru Pajak, Bagaimana Caranya?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 11:54 WIB
Wamenkeu Harap Pengelolaan Zakat Bisa Tiru Pajak, Bagaimana Caranya?

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berharap agar zakat dapat dikelola seperti pajak. Dengan demikian, pengelolaan akan lebih rapi dan optimal.

Dengan pengelolaan yang sama dengan pajak, pemangku kepentingan bisa membuat adanya Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Fungsi NPWZ, sambung Mardiasmo, akan sama seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas.

“Bagaimana pengelolaan zakat itu seperti pajak. Kalau di pajak itu ada NPWP maka tidak ada jeleknya kalau ada NPWZ,” ujarnya dalam Rakornas Zakat 2019 di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/3/2019).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bertajuk ‘Mewujudkan Sistem Pengumpulan Zakat seperti Pajak’ ini, Mardiasmo juga meminta agar ada perbaikan zakat payer accounting. Ini serupa dengan tax payer accountingdalam sistem pajak.

Hal ini dinilai penting agar akuntansi yang digunakan dalam pengelolaan zakat dapat lebih tertata baik. Dalam konteks ini, pembayar zakat bisa diminta untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) zakatnya. Skema ini bisa digunakan untuk perbandingan nilai harta dan zakat.

Adanya NPWZ, lanjut dia, pembayaran zakat bersifat mengikat dan terukur karena menggunakan data teknologi informasi. Dengan NPWZ, Mardiasmo berharap akan ada tempat untuk sumber pembiayaan secara nasional.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

“Zakat betul-betul dikelola seperti pajak yang bisa memberikan program bagus sehingga zakat sebagai komplementer sumber pembiayaan pembangunan,” tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Untuk mengoptimalkan penerimaan zakat seperti pajak, Mardiasmo berpendapat harus ada account representatives (AR) seperti yang ada di Kantor Pajak. Nantinya, AR juga bisa ditempatkan di Kantor Baznas sehingga potensi zakat benar-benar dapat direkam.

Account representative di daerah-daerah yang betul-betul melihat mencari, mapping untuk kebaikan umat jadi enggak ada masalah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan