Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya reformasi perpajakan secara berkelanjutan, otoritas optimistis dapat lebih mudah mengetahui ketidakpatuhan yang dilakukan wajib pajak.
Melalui siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan berbagai milestone reformasi perpajakan yang sudah diterapkan, langkah pengawasan akan makin efektif.
“Sehingga, bila ada wajib pajak yang tidak patuh, atau jika ada yang tidak mendaftar sebagai wajib pajak, cepat atau lambat pasti akan diketahui dan akan menghadapi risiko ketidakpatuhan dimulai dengan imbauan sampai penegakan hukum pajak,” ujarnya, dikutip pada Senin (25/7/2022).
Efektivitas pengawasan yang dijalankan DJP tersebut, sambung Neilmaldrin, didukung dengan makin lengkapnya basis data. Meskipun masih belum sempurna, kualitas basis data yang dimiliki DJP akan terus ditingkatkan.
Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materiel wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
DJP selalu menindaklanjuti setiap informasi, termasuk tentang potensi pajak, yang diterima dari berbagai pihak. Neilmaldrin mengatakan otoritas terbuka terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha atau potensi pajak dari masyarakat.
“Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti secara sistematis. Kami punya prosedur bernama pemeriksaan atas informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP),” tegasnya. Simak pula ‘Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak’.
Dengan adanya intergrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sambungnya, semua penduduk yang ber-NIK otomatis masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Mereka wajib memenuhi kewajiban pajak bila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. (kaw)