KEBIJAKAN PAJAK

Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 11:41 WIB
Berbekal Data yang Diperoleh, DJP Uji Kepatuhan dan Awasi Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu melakukan pengujian kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak.

Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materiel wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.

“Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada self-assessment system,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Dengan self-assessment system, wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan materiel selama ini dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan wajib pajak.

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak, otoritas akan menjalankan tindak lanjut. Adapun tidak lanjut dilakukan dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi. Tindak lanjut itu juga bisa sampai dengan pemeriksaan.

Kemudian, apabila data yang diperoleh menyatakan wajib pajak tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP akan menyampaian imbauan agar mendaftarkan diri. DJP juga bisa menerbitkan NPWP secara jabatan.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Seperti diberitakan sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. DJP juga terus berupaya memperluas basis data perpajakan.

Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak