Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) selalu melakukan pengujian kepatuhan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Selama ini, DJP sudah rutin mendapatkan data dan informasi dari berbagai pihak. Dengan data dan informasi tersebut, DJP menjalankan pengujian kepatuhan formal dan materiel wajib pajak. Selain itu, DJP juga melakukan pengawasan, termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
“Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada self-assessment system,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (22/7/2022).
Dengan self-assessment system, wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Kepatuhan materiel selama ini dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan wajib pajak.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan SPT yang dilaporkan wajib pajak, otoritas akan menjalankan tindak lanjut. Adapun tidak lanjut dilakukan dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi. Tindak lanjut itu juga bisa sampai dengan pemeriksaan.
Kemudian, apabila data yang diperoleh menyatakan wajib pajak tersebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP akan menyampaian imbauan agar mendaftarkan diri. DJP juga bisa menerbitkan NPWP secara jabatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neilmaldrin mengatakan pemerintah berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. DJP juga terus berupaya memperluas basis data perpajakan.
Salah satu sumber data dan informasi berasal dari 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Otoritas menerima data dari ILAP setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis data. (kaw)