SEWINDU DDTCNEWS
KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Redaksi DDTCNews
Senin, 13 Mei 2024 | 16.35 WIB
Wajib Pajak Ini Masuk Dafnom yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan.

Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan. Ada beberapa jenis surat imbauan yang dimaksud, salah satunya terkait dengan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)

“Dafnom … berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa … surat imbauan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak,” bunyi penggalan SE-05/PJ/2022, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Adapun wajib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara lain memenuhi beberapa kondisi atau kriteria. Pertama, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku diproyeksikan akan memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Kedua, wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, belum memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, dan belum melewati jangka waktu sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai batasan pengusaha kecil PPN.

Adapun sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan.

Kemudian, jika pengusaha tidak melaksanakan kewajiban itu, berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) PMK 164/2023, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.