Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif.
Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, penelitian kepatuhan formal terdiri atas kegiatan validasi serta analisis data dan/atau informasi terhadap pemenuhan kewajiban/ketentuan formal. Simak ‘Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP’.
“Hasil penelitian kepatuhan formal … dituangkan dalam daftar nominatif (dafnom),” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Sabtu (11/5/2024).
Dafnom yang dimaksud meliputi, pertama, dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang diusulkan untuk diterbitkan surat imbauan, antara lain berupa:
Kedua, dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka pengukuhan PKP. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiliki peredaran usaha/penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar, tetapi wajib pajak tidak memenuhi kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Ketiga, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Adapun dafnom ini berisi daftar wajib pajak diusulkan untuk diterbitkan STP, yaitu wajib pajak yang memenuhi kondisi/kriteria sebagai berikut:
Keempat, dafnom wajib pajak yang diterbitkan Surat Teguran. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kelima, dafnom wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan wajib pajak secara jabatan. Dafnom ini berisi daftar wajib pajak yang layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima dan/atau dimilikinya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau tindakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keenam, dafnom lainnya.
Sebagai informasi kembali, penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.
“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. (kaw)