INGGRIS

Wah, Setoran Pajak Ed Sheeran Melebihi Starbucks dan Amazon

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 15 Oktober 2018 | 14:29 WIB
Wah, Setoran Pajak Ed Sheeran Melebihi Starbucks dan Amazon Ed Sheeran. (foto: rte)

JAKARTA, DDTCNews – Bintang pop Ed Sheeran mencatatkan pembayaran pajak dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan setoran pajak Starbucks dan Amazon. Padahal, pendapatan yang dibukukan pemilik lagu ‘Shape of You’ cenderung lebih sedikit.

Melansir inews.co.uk, bintang pop ini membayar sekitar £5,29 juta atau sekitar Rp105,7 miliar pada petugas pajak. Sementara, Amazon hanya menyetor pajak £4,5 juta (sekitar Rp89,9 miliar) dan Starbucks Coffee Company (UK) Limited membayar £3,3 juta (sekitar Rp65,9 miliar).

Struktur perusahaan yang kompleks membuat penilaian praktik operasi pajak semakin sulit. Starbucks mengaku telah membayar £13,7 juta atau sekitar Rp273,8 miliar dalam pajak Inggris pada 2017 dengan tarif efektif 25,3%.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sheeran menghasilkan laba kotor lebih dari £27 juta (Rp539,6 miliar). Di sisi lain, Starbuck menghasilkan keuntungan £162 juta (sekitar Rp3,2 triliun) dan Amazon membawa pendapatan hampir £2 miliar (sekitar Rp40 triliun).

Dalam wawancara dengan salah satu majalah, Ed Sheeran mengaku tidak terlalu peduli dengan uang yang ada. Dia mengaku tidak mempunyai banyak nilai dari indikator jumlah uang. Penyanyi lagu ‘Photograph’ ini merasa mempunyai nilai lebih pada teman-teman dan keluarga.

“Uang bukan masalah. Banyak uang yang saya gunakan untuk amal atau rumah sakit anak-anak di dekat tempat tinggal saya. Saya merasa cukup nyaman dan sisanya untuk membantu orang,” katanya, seperti dikutip pada Senin (15/10/2018).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Seperti diketahui, baik Starbucks maupun Amazon mendapat kecaman tahun ini, setelah terungkapnya jumlah pajak di Inggris dari kedua perusahaan terlepas dari perputaran (turnovers) besar mereka.

Mereka tidak sendirian karena Facebook juga hanya membayar £15,8 juta atau Rp315,6 miliar dalam bentuk pajak di Inggris tahun lalu. Padahal, ada pengumpulan penjualan sekitar £1,3 miliar (sekitar Rp25,9 triliun).

Raksasa media sosial tersebut berhasil mengurangi tagihan pajaknya lebih jauh dengan mengklaim £8,4 juta (Rp167,7 miliar) dalam bentuk kredit pajak dari pemberian saham karyawannya di perusahaan. Pajak bersih yang dibayarkan hanya £7,4 juta atau kurang dari 1% jika dibandingkan dari total penjualan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara