KURS PAJAK 13 JANUARI - 19 JANUARI 2021

Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 09:30 WIB
Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang negara mitra sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut pada sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk periode 13—19 Januari 2021 ditetapkan senilai Rp14.005. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tipis dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.059 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan dengan kurs pajak senilai Rp10.866, 85 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.795,91 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.477,59 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.492,36 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.583,42 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.630,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.167,15. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.216,65 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.005,00 -54,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.866,85 70,94
3 Dolar Kanada (CAD) 11.029,87 -0,78
4 Kroner Denmark (DKK) 2.307,79 -6,18
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.806,07 -7,27
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.477,59 -14,77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.149,83 47,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.658,37 18,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,77 -152,58
10 Dolar Singapura (SGD) 10.583,42 -47,04
11 Kroner Swedia (SEK) 1.705,91 -6,73
12 Franc Swiss (CHF) 15.856,79 -44,90
13 Yen Jepang (JPY) 13.527,16 -90,36
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,57 -0,01
15 Rupee India (INR) 191,28 -0,70
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.201,35 44,98
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,37 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 291,35 -1,36
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.732,99 -13,85
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 74,43 -1,28
21 Bath Thailand (THB) 466,73 -2,33
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.593,94 -20,36
23 Euro Euro (EUR) 17.167,15 -49,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,42 3,77
25 Won Korea (KRW) 12,85 -0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 Maret 2024 | 09:05 WIB KURS PAJAK 13 MARET 2024 - 19 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 06 MARET 2024 - 13 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Mitra

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:31 WIB KURS PAJAK 28 FEBRUARI 2024 - 05 MARET 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah untuk Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 21 Februari 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 21 FEBRUARI - 27 FEBRUARI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Seluruh Mata Uang Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR