KURS PAJAK 13 JANUARI - 19 JANUARI 2021

Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 09:30 WIB
Wah, Rupiah Masih Menguat Terhadap Mayoritas Mata Uang Negara Mitra

JAKARTA, DDTCNews – Penguatan rupiah terhadap mayoritas mata uang negara mitra sebagai patokan pelunasan pajak (kurs beli) kembali berlanjut pada sepekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 untuk periode 13—19 Januari 2021 ditetapkan senilai Rp14.005. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun tipis dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.059 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia melanjutkan tren penguatan dengan kurs pajak senilai Rp10.866, 85 per dolar Australia. Angka patokan kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp10.795,91 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.477,59 per ringgit Malaysia. Posisi kurs pajak tersebut terpantau turun dari pekan sebelumnya yang berada pada level Rp3.492,36 per ringgit Malaysia.

Tren penguatan rupiah juga berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.583,42 per dolar Singapura. Kurs pajak tersebut mengalami penurunan dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.630,46 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.167,15. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tercatat turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.216,65 per euro.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 4/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.005,00 -54,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.866,85 70,94
3 Dolar Kanada (CAD) 11.029,87 -0,78
4 Kroner Denmark (DKK) 2.307,79 -6,18
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.806,07 -7,27
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.477,59 -14,77
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.149,83 47,31
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.658,37 18,42
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.013,77 -152,58
10 Dolar Singapura (SGD) 10.583,42 -47,04
11 Kroner Swedia (SEK) 1.705,91 -6,73
12 Franc Swiss (CHF) 15.856,79 -44,90
13 Yen Jepang (JPY) 13.527,16 -90,36
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,57 -0,01
15 Rupee India (INR) 191,28 -0,70
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.201,35 44,98
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,37 -0,26
18 Peso Philipina (PHP) 291,35 -1,36
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.732,99 -13,85
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 74,43 -1,28
21 Bath Thailand (THB) 466,73 -2,33
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.593,94 -20,36
23 Euro Euro (EUR) 17.167,15 -49,50
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.167,42 3,77
25 Won Korea (KRW) 12,85 -0,09

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA