KABUPATEN BOGOR

Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 13:56 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Maret 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah pada tahun depan, Pemkab Bogor berencana melanjutkan kembali program keringanan pajak mulai dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021.

"Itu kan inovasi. Bagaimana cara pada masa pandemi ini pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebani wajib pajak, yang tadinya tidak bayar jadi bayar pajak setelah ada relaksasi," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, dikutip Senin (21/12/2020).

Menurutnya, insentif pajak cukup efektif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, ia memerintahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk melaksanakan inovasi lain dari pajak daerah untuk meningkatkan penerimaan.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Seperti relaksasi pajak itu jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga," kata Ade.

Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan Pemkab Bogor akan memberikan diskon pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 10% dan dan diskon pokok PBB sebesar 20% untuk PBB terutang pada tahun pajak hingga 2011.

Pemkab Bogor juga akan memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak sampai dengan tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Arif menilai insentif pajak mampu mengatrol penerimaan pajak daerah sehingga Pemkab Bogor mampu merealisasikan penerimaan pajak daerah di atas target yang ditetapkan setelah refocusing APBD akibat Covid-19.

"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12% dari target yang kami tetapkan ada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," tutur Arif seperti dilansir bogor.pojoksatu.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Desember 2020 | 12:26 WIB

Jawa Timur Jawa Tengah juga indonesia lo, mbok ya o d bebaskan denda pajak. Nya, biar gak teebebani akan denda nya.. Tks

21 Desember 2020 | 19:17 WIB

dengan adanya intensif pajak ini semoga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah wilayah bogor ini di masa pandemi covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya