KOTA DEPOK

Wah, PBB untuk Veteran Mulai Tahun Depan Gratis

Muhamad Wildan | Minggu, 30 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Wah, PBB untuk Veteran Mulai Tahun Depan Gratis

Seorang pemuda memperhatikan sebuah mural atau lukisan dinding bergambar Presiden pertama Sukarno, di Rangkapan Jaya, Sawangan, Depok, Jabar, Kamis (27/8). Pemkot Depok bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran mulai 2021. (ANTARA FOTO/Dodo Karundeng/nz)

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bakal menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para veteran mulai 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana program ini merupakan bentuk penghargaan dari Pemkot Depok atas perjuangan para veteran dalam memperjuangkan kemerdekaan RI.

"Kebijakan ini sesungguhnya sudah kami lakukan secara bertahap melalui pengurangan biaya PBB sejak 2012 lalu. Tahun depan Pemkot Depok akan menggratiskan PBB bagi veteran," ujar Nina seperti dikutip Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Secara bertahap, PBB bagi veteran sudah didiskon sebesar 60% bagi veteran pembela dan sebesar 75% bagi veteran pejuang terhitung sejak 2012. Pada 2017, terdapat kebijakan baru di mana Pemkot Depok menyamakan diskon PBB menjadi sebesar 75% bagi seluruh veteran.

Untuk 2021 , Pemkot Depok tetap akan mengeluarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB kepada veteran. Meski demikian, nilai PBB terutang yang tertuang dalam SPPT bakal sebesar nol rupiah.

Berdasarkan pendataan Pemkot Depok per 2019, terdapat 1.023 veteran yang telah menikmati fasilitas diskon PBB dan berhak mendapatkan insentif pembebasan PBB pada 2021 mendatang.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Menurut Nina, penggratisan PBB ini akan memengaruhi nilai PBB yang dipungut Pemkot Depok setiap tahunnya. "Untuk nilai PBB-nya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Pengaruh terhadap penerimaan pasti ada, tapi ini tidak akan sebanding dengan perjuangan mereka," ujar Nina.

Sebelum Pemkot Depok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah pernah memberikan fasilitas pembebasan PBB bagi veteran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42/2020. Di DKI Jakarta.

Tidak hanya veteran, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, dan mantan presiden serta wakil presiden juga mendapatkan fasilitas pembebasan PBB. Secara spesifik, pembebasan PBB ini berlaku untuk 3 generasi hingga anak dan cucu pihak penerima fasilitas pembebasan PBB.

Bagi guru, pensiunan PNS, hingga purnawirawan Polri dan TNI, pembebasan PBB hanya berlaku untuk dua generasi yakni hingga anak dari pihak yang menerima fasilitas dari Pemprov DKI Jakarta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran