Ilustrasi. (DDTCNews)
JACKSON, DDTCNews – Kongres Mississippi mengusulkan wacana penghapusan pengenaan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi secara bertahap dalam waktu 10 tahun.
Ketua Kongres Mississippi Philip Gunn mengatakan sebanyak 85 anggota Kongres Mississippi sudah menyetujui rencana tersebut. Dengan demikian, aturan baru tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Senat Mississippi.
"Hari ini adalah hari pertama masyarakat Mississippi tidak perlu lagi membayar PPh orang pribadi kepada pemerintah negara bagian. Dalam waktu singkat, hampir 60% masyarakat tidak perlu lagi membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (25/2/2021).
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku di Mississippi nantinya akan dinaikkan secara bertahap selama 10 tahun ke depan. Mulai 2022, threshold PTKP yang berlaku di Mississippi adalah US$50.000 per tahun.
Meski demikian, perlu dicatat kenaikan PTKP secara bertahap bisa ditunda bila penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Mississippi tidak mencukupi. Namun, Gunn tetap optimistis penghapusan PPh orang pribadi dalam 10 tahun bisa tercapai tanpa hambatan yang berarti.
"Pertumbuhan ekonomi di Mississippi berjalan baik selama beberapa tahun terakhir. Bila semuanya berjalan sesuai rencana, 10 tahun lagi masyarakat Mississippi tidak perlu membayar PPh orang pribadi," ujar Gunn seperti dilansir djournal.com.
Selain menghapuskan PPh orang pribadi secara bertahap dalam 10 tahun, tarif pajak penjualan bahan makanan (grocery sales tax) juga akan dipangkas 50% secara bertahap dalam waktu 5 tahun. Saat ini, tarif pajak penjualan bahan makanan sebesar 7%.
Untuk mengkompensasi hilangnya basis pajak akibat penghapusan PPh orang pribadi dan penurunan tarif grocery sales tax, pajak penjualan di luar grocery sales tax akan ditingkatkan di antaranya seperti pajak penjualan minuman keras (liquor sales tax) dari 7% menjadi 9,5%.
Selanjutnya, pajak penjualan peralatan pertanian (farm equipment sales tax) akan naik dari 1,5% menjadi 4%. Adapun tarif pajak atas penjualan kendaraan bermotor akan ditingkatkan dari yang saat ini sebesar 3% menjadi 5,5%. (rig)