KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Wah! Jenis Plastik Ini Dikecualikan dari Bea Masuk Safeguard Filipina

Dian Kurniati | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:30 WIB
Wah! Jenis Plastik Ini Dikecualikan dari Bea Masuk Safeguard Filipina

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Filipina mengecualikan produk plastik polietilena densitas tinggi (high-density polyethylene/HDPE) asal Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard duty.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Tariff Commission Filipina telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMTP terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi pengusaha Indonesia karena kesempatan ekspor semakin besar.

"Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," katanya, dikutip pada Kamis (13/7/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Zulkifli mengatakan rekomendasi Tariff Commission Filipina tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang.

Dalam laporan akhirnya, Tariff Commission merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2% terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard World Trade Organization (WTO).

Pangsa impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tercatat tidak melebihi 3% atau secara kumulatif tidak melebihi 9% dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono menjelaskan selama proses penyelidikan, Kemendag secara aktif melakukan pembelaan terhadap eksportir Indonesia, baik secara tertulis maupun penyampaian secara langsung dalam forum dengar pendapat yang diselenggarakan Tariff Commission.

"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia," ujarnya.

Pemerintah menegaskan akan terus mengamati agresivitas negara mitra dagang, termasuk Filipina, dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remedies. Pasalnya, Kemendag telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang sepanjang semester I/2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017-2021 menunjukkan peningkatan sebesar 31,43%. Nilai ekspor pada 2017 tercatat senilai US$2,8 juta, serta naik menjadi US$4,1 juta pada 2020, dan US$6,1 juta pada 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya