BELANJA NEGARA

Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Dian Kurniati | Rabu, 02 Juni 2021 | 10:11 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai pekan pertama Juni 2021.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

"Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hadiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

"KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Seperti THR, penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir