KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Desa Lunas PBB-P2 Lebih Awal, Pemkab Janjikan Hadiah Sepeda Motor

Dian Kurniati | Rabu, 25 Januari 2023 | 15:30 WIB
Wah! Desa Lunas PBB-P2 Lebih Awal, Pemkab Janjikan Hadiah Sepeda Motor

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendorong perangkat desa untuk terlibat aktif dalam menagih pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Bapenda Sukabumi Windy Nugraha mengatakan perangkat desa sebenarnya punya peran besar untuk mendukung pengumpulan pajak daerah. Kepada desa yang dapat melunasi PBB-P2 tercepat, pemkab akan memberikan hadiah berupa sepeda motor.

"Untuk desa-desa yang tercepat melunasi PBB tahun 2023 dan tidak punya tunggakan 2022 insyaallah mendapatkan reward dan piagam," katanya, dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Windy mengatakan hadiah atau penghargaan biasanya menjadi motivasi masyarakat dan perangkat desa untuk menyelesaikan pembayaran PBB-P2. Dia pun berharap realisasi PBB-P2 2023 bakal lebih baik ketimbang tahun lalu.

Pemkab Sukabumi rutin menyelenggarakan acara Anugerah Pajak, yang biasanya menjadi momentum pemberian penghargaan bagi wajib pajak atau desa yang lunas PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Misalnya pada tahun lalu, penyelenggaraan acara ini menjadi bagian dari rangkaian acara HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

Pada akhir 2022, Pemkab Sukabumi telah menyelenggarakan evaluasi penagihan PBB-P2. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam pengumpulan jenis pajak tersebut di antaranya subjek pajak berdomisili di luar kota dan duplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Selain itu, pemkab juga sempat memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak, termasuk PBB-P2, pada tahun lalu. Kebijakan ini dilaksanakan untuk mengurangi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dilansir sukabumiupdate.com, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp668,3 miliar pada tahun ini. Dari angka tersebut, PBB-P2 berkontribusi sebesar Rp74,3 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?