KOTA BANJARBARU
Wah! Daerah Ini Masih Adakan Pemutihan PBB Sampai Akhir 2023
Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:00 WIB
Wah! Daerah Ini Masih Adakan Pemutihan PBB Sampai Akhir 2023

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan fasilitas ini diberikan guna membantu masyarakat melunasi PBB yang selama ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan," kata Aditya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemkot Banjarbaru juga memberikan fasilitas diskon pokok PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 yang dilunasi oleh wajib pajak pada tahun ini.

Bila tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 dilunasi pada Januari hingga Juni 2023, pemkot memberikan diskon pokok PBB sebesar 10%. Bila PBB baru dilunasi pada Juli hingga Desember 2023, diskon yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.

Selain PBB, Pemkot Banjarbaru juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

"Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat," kata Aditya seperti dilansir jejakrekam.com.

Fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?