KEPABEANAN

Wah, Bea Cukai Siap Pakai Senapan Mesin Berat Buat Perketat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 15:49 WIB
Wah, Bea Cukai Siap Pakai Senapan Mesin Berat Buat Perketat Pengawasan

Berfoto bersama setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama SMB 12,7 MM di Kantor Pusat DJBC pada hari ini, Senin (11/3/2018). (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menggunakan senapan mesin berat (SMB) 12,7 mm pada kapal patrolinya. Hal ini dilakukan untuk menghadapi tantangan dan ancaman di bidang pengawasan.

Penggunaan salah satu jenis senjata api ini dilakukan setelah DJBC bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menandatangani Perjanjian Kerja Sama SMB 12,7 MM di Kantor Pusat DJBC pada hari ini, Senin (11/3/2018).

“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting bagi Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai dengan Kementerian Pertahanan sebagai tanda sinergi yang baik untuk melindungi NKRI dan generasi muda Indonesia,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, seperti dikutip dari laman resmi DJBC.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, ada penguatan sinergi antara DJBC dan TNI AL dalam bidang pengawasan. Penggunaan SMB 12,7 mm pada kapal patroli DJBC dipandang sebagai kebutuhan untuk menyesuaikan dengan dinamika yang terjadi saat ini.

Penggunaan SMB 12,7 mm, sambungnya, menjadi upaya terakhir dalam perlindungan diri saat menghadapi penyelundupan yang sangat marak terjadi melalui kapal dengan kecepatan tinggi. Ini menjadi bagian dari peran DJBC terkait dengan perbatasan.

Penggunaan senjata api, lanjut Heru, juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan. Dalam pasal 75 UU ini disebutkan kapal patroli atau sarana lain yang digunakan oleh DJBC dapat dilengkapi dengan senjata api yang jumlah dan jenisnya diterapkan dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Selama ini, beberapa upaya telah dijalankan untuk meningkatkan kemampuan pejabat DJBC dalam menggunakan senjata api. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar workshop SMB 12,7 mm bersama TNI AL.

Kasubdis Matsenamu Dissenekal Kolonel Laut Andi Indra memberikan apresiasi kepada DJBC. DJBC, sambungnya, menjadi instansi pertama di Tanah Air yang pertama kali melalukan pelatihan SMB 12,7 mm. Menurutnya, TNI dan DJBC memiliki tujuan yang sama.

“Yaitu mengamankan NKRI dari hal hal yang berbahaya. Oleh karena itu TNI AL menyambut baik sinergi yang terjalin dan berharap kedepannya TNI AL dan DJBC mampu bertukar data agar pengawasan menjadi lebih baik,” katanya. (kaw)

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah
View this post on Instagram

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA SMB 12,7 MM TNI AL – BEA CUKAI Jakarta (11/03) – Dalam menghadapi tantangan dan ancaman di bidang pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memandang perlu kebutuhan penggunaan SMB 12,7 mm pada kapal patroli DJBC. Penggunaan SMB 12,7 mm sebagai sarana terakhir dalam perlindungan diri dalam menghadapi penyelundupan yang sangat marak terjadi melalui kapal kapal berkecepatan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara DJBC dan TNI AL untuk dapat mendukung kegiatan pengawasan Dalam menjalankan pengawasan, Bea Cukai diberikan sarana dan prasarana berupa senjata api sesuai dengan Pasal 75 UU Kepabenanan. Beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api, salah satunya Bea Cukai telah melaksanakan Workshop SMB 12,7 mm bersama TNI AL Hari ini merupakan momentum yang sangat penting bagi Kementerian Keuangan khususnya Bea Cukai dengan Kementerian Pertahanan sebagai tanda sinergi yang baik untuk melindungi NKRI dan generasi muda Indonesia. #beacukaimakinbaik

A post shared by DITJEN BEA CUKAI (@beacukairi) on Mar 10, 2019 at 11:59pm PDT


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara