KOTA MALANG

Wah! 55.000 Keluarga Miskin Dapat Pembebasan PBB Mulai Tahun Depan

Dian Kurniati | Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:21 WIB
Wah! 55.000 Keluarga Miskin Dapat Pembebasan PBB Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD bersama Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur tengah membahas rencana pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai 2024.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan telah mengusulkan pembebasan PBB tersebut kepada pemkot. Menurutnya, kebijakan pembebasan PBB akan meringankan beban ekonomi masyarakat tidak mampu.

"Karena kalau dihitung-hitung, potensi pajaknya juga tidak besar. Ada ribuan kepala keluarga bisa dibantu jika memang bisa diringankan untuk kewajiban bayar PBB tiap tahunnya," katanya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk kepala keluarga (KK) yang masuk dalam golongan tidak mampu. Kriteria keluarga tidak mampu tersebut yakni nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000.

Meski ada pembebasan PBB, dia meyakini efeknya pada pendapatan asli daerah (PAD) tidak akan besar. Selain itu, kebijakan pembebasan PBB juga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan di Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto menjelaskan pemkot telah mengkaji dan membahas detail skema insentif pembebasan PBB untuk keluarga miskin. Dalam catatan Bapenda, ada 55.880 KK yang dapat menikmati insentif tersebut karena nilai pajak terutangnya di bawah Rp30.000.

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Dia menyebut pemkot setuju memberikan pembebasan PBB karena dapat berkontribusi mengendalikan inflasi daerah. Adapun potensi PAD dari sektor PBB yang hilang karena kebijakan ini diperkirakan hanya sekitar Rp997 juta.

"Kami sepakat jika itu bisa menjadi program yang meringankan beban masyarakat, khususnya yang tidak mampu. Ini kami proses untuk ada penerbitan SK wali kotanya juga," ujarnya dilansir malangposcomedia.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS