PROVINSI JAWA TIMUR

Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 23 Januari 2023 | 09:00 WIB
Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Kabupaten Ini Masih Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PONOROGO, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mencatat terdapat 586 unit kendaraan dinas milik Pemkab Ponorogo yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor sampai dengan Desember 2022.

Kanit Registrasi dan Identifikasi Satlantas Polres Ponorogo Dwi Kustiawan mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak terdiri atas 481 unit kendaraan roda dua dan 105 unit kendaraan roda empat. Menurutnya, upaya penagihan akan terus dilaksanakan hingga tunggakan pajak terbayar.

"Tunggakan pajak pelat merah ini jumlahnya turun 50% dibandingkan dengan tahun 2021 lalu," katanya, dikutip pada Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Dwi menuturkan Pemprov Jatim bersama Polres Ponorogo tengah berupaya menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, jumlah kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut relatif masih banyak.

Dia menjelaskan jenis pungutan yang belum dibayar kendaraan pelat merah yaitu kebanyakan adalah pajak tahunan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang belum membayar perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau biasa disebut pajak 5 tahunan.

Dwi menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim perwakilan Ponorogo sudah melakukan upaya pemberitahuan agar tunggakan pajak pada kendaraan dinas segera dibayar. Pemberitahuan ini dilayangkan melalui bagian tata usaha (TU) pemkab.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Pembayaran pajak kendaraan pelat merah tersebut dapat dilaksanakan secara kolektif atau pribadi. Apabila secara pribadi, pajak dapat dibayarkan oleh pemegang kendaraan dinas yang secara sadar meminta kuasa dari pemkab untuk membayar di Samsat.

"Ada juga yang secara kolektif. Pembayaran pajaknya diurus langsung bagian TU di pemkab," ujar Dwi seperti dilansir beritajatim.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak