KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak
Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Mei 2022 | 11:00 WIB
Waduh! Ratusan Kendaraan Dinas Daerah Ini Ketahuan Tunggak Pajak

Ilustrasi.

SELONG, DDTCNews – Sebanyak 460 unit kendaraan dinas di Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kendaraan dinas yang menunggak pajak itu tidak hanya berasal dari organisasi pemerintah daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Lotim tetapi juga OPD vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS). Tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas ini berujung dengan penerbitan surat teguran oleh Kantor Samsat Selong.

"Terhadap kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak di OPD Lotim, kami telah menerima surat teguran dari kantor Samsat Selong," ungkap Lalu Mustiaref, Kepala Bidang Asset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim ,dikutip pada Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Waspada! DJP Wanti-wanti Penipuan Bermodus Surat Tagihan Pajak Palsu

Atas kendaraan dinas yang menunggak pajak, sambung Mustiaref, BKAD Lotim tengah memverifikasi jumlah kendaraan yang masih tercatat dalam daftar aset daerah.

Mustiarief mengatakan BKAD Lotim selanjutnya akan menyerahkan surat teguran dari Samsat Selong ke masing-masing OPD selaku pengguna kendaraan tersebut.

Mustiaref menambahkan sebelumnya berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 didapat sebanyak 74 unit kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya. Jumlah tersebut diperoleh dengan menggunakan uji sampel pada beberapa OPD di Lotim.

Baca Juga:
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Lebih lanjut, BPKAD Lotim akan meninjau surat teguran yang diberikan Samsat Selong. Sebab, menurutnya surat teguran tersebut masih bersifat umum.

”Kami akan cek dulu kendaraan dinas yang masuk dalam daftar aset daerah agar menjadi jelas, karena surat teguran yang dilayangkan kantor Samsat Selong bersifat umum,” tandasnya, seperti dilansir bali.suara.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO Berakhir Bulan Ini! WP Diimbau Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email