PROVINSI SUMATERA BARAT

Waduh! Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Provinsi Ini Terancam Bodong

Muhamad Wildan | Senin, 13 Maret 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Lebih dari 1 Juta Kendaraan di Provinsi Ini Terancam Bodong

Ilustrasi. Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

PADANG, DDTCNews - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat terdapat sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun dan terancam dihapus data registrasinya.

Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan Polda mulai melakukan penghapusan data registrasi kendaraan sejak dimulainya pemutihan denda PKB dan BBNKB II melalui program Triple Untung.

"Data ini yang akan kita sinkronkan bersama karena Ditlantas memiliki data, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki data, dan Jasa Raharja memiliki data," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Hilman menuturkan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang menunggak PKB selama 7 tahun dan STNK-nya mati selama lebih dari 2 tahun dimungkinkan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebelum data registrasi kendaraan dihapus, lanjutnya, Polda akan terlebih dahulu menyampaikan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak telah disosialisasikan sejak tahun lalu.

"Kami minta seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan," tutur Hilman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M