PROVINSI BANTEN

Waduh! Ada 2 Juta Pemilik Kendaraan di Banten Menunggak Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 14 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Waduh! Ada 2 Juta Pemilik Kendaraan di Banten Menunggak Pajak

Ilustrasi. Sejumlah anggota Polantas memeriksa lembar pajak kendaraan bermotor (PKB) saat melakukan razia di Serang, Banten, Jumat (25/11/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

SERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten mencatat ada sekitar 2 juta pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak.

Kabid Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Bapenda Banten Indra mayoritas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan wajib pajak pemilik kendaraan roda 2.

"Ada 5 juta wajib pajak, 2 juta wajib pajak nunggak. 3 juta aktif bayar pajak, tapi itu datanya dinamis," kata Indra Ginanjar Gumelar, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Masih Sisa Sebulan, Realisasi Penerimaan Pajak 2022 Sudah Tembus 106%

Bapenda Banten Rencanakan Pemutihan Denda PKB

Dalam rangka meringankan beban masyarakat, Bapenda Banten berencana untuk menggelar pemutihan denda PKB. Dengan demikian, 2 juta wajib pajak cukup membayar pokok PKB-nya saja.

"Ke depan dimungkinkan adanya denda pajak untuk menghilangkan beban masyarakat," kata Indra seperti dilansir poskota.co.id.

Program pemutihan ditargetkan dapat mendukung upaya pencapaian target penerimaan pajak. Pasalnya, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 7 Agustus 2023 baru mencapai 59% dari target senilai Rp8,5 triliun.

Baca Juga:
Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

"Masih ada waktu untuk meraih [target]. hal itu tidak semata-mata masyarakat datang [membayar pajak] tentu ada upaya kita untuk menyadarkan [masyarakat untuk membayar pajak]," kata Indra.

Indra mengatakan wajib pajak yang berencana melunasi PKB bisa melakukan pembayaran melalui beragam aplikasi seperti Samsat Ceria dan Samsat Digital Nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 Desember 2022 | 07:15 WIB PENERIMAAN PAJAK

Masih Sisa Sebulan, Realisasi Penerimaan Pajak 2022 Sudah Tembus 106%

Jumat, 10 September 2021 | 13:30 WIB DKI JAKARTA

Penerimaan BPHTB Seret, DKI Perlu Perbaiki Pengawasan

Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:02 WIB APBN KITA

Hingga Juli 2021, Penerimaan Pajak Tumbuh 7,6% 

Kamis, 27 Mei 2021 | 16:05 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Setoran Pajak Baru Terkumpul 13%, Pemprov DKI Diminta Lakukan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini