Ilustrasi. Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
KUPANG, DDTCNews - Sedikitnya 300 kendaraan dinas yang dioperasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kupang, NTT tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Tunggakan pajak atas kendaraan roda 2 dan roda 4 berpelat merah di Kupang mencapai Rp1 miliar hingga April 2024.Â
Bupati Kupang Alexon Lumba mengakui telah mendapatkan surat pemberitahuan dari UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang. Surat tersebut meminta pemkab agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan.
"Mendapat surat tersebut, saya telah memerintahkan kepala keuangan [Pemkab Kupang] untuk mencari solusi dan menyiapkan anggaran pelunasan tunggakan pajak kendaraan dinas," kata Alexon, dikutip pada Kamis (27/6/2024).Â
Alexon mengatakan beban biaya pajak kendaraan bermotor atas mobil dan motor dinas ditanggung oleh masing-masing OPD di bawah Pemkab Kupang. Alasannya, dana pembayaran pajak kendaraan dinas memang melekat pada OPD tersebut.Â
Fakta mengenai masih banyaknya kendaraan dinas yang menunggak pajak ini, sambung Alexon, menjadi cambuk bagi pemkab untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi, penerimaan pajak oleh Pemprov NTT juga akan 'mengalir' ke kabupaten dalam bentuk dana bagi hasil.Â
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang Okto Tahik menegaskan pembayaran pajak kendaraan dinas merupakan ranah masing-masing OPD. Meskipun kendaraan dinas adalah aset daerah, pemkab tidak bisa memonitor pembayaran pajak kendaraan karena dianggarkan pada setiap OPD.Â
"Anggaran untuk bayar pajak itu ada di masing-masing OPD. Jadi kalau mau tahu yang mana yang sudah bayar atau belum, harus minta data ke OPD," kata Okto dilansir kupangberita.
Berdasarkan data UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT, ada sekitar 77.000 kendaraan bermotor di Kabupaten Kupang. Dari angka tersebut, sebanyak 27.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp38 miliar. (sap)