MALAYSIA

Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 26 April 2023 | 13:30 WIB
Waduh! 180.216 Orang Dicegah ke Luar Negeri karena Menunggak Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) melaporkan telah menetapkan pencegahan terhadap 180.216 orang ke luar negeri karena menunggak pajak.

Juru bicara IRB Ranjeet Kaur mengatakan pencegahan ke luar negeri tersebut telah diatur dalam undang-undang. Adapun tunggakan pajaknya senilai total RM7,93 miliar atau sekitar Rp26,6 triliun.

"Kami mengambil tindakan tersebut untuk memastikan setiap orang memenuhi kewajibannya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Ranjeet mengatakan pembatasan perjalanan juga dikenakan pada mereka yang gagal membayar tunggakan kurang dari RM100 atau Rp335.800.

Dia menjelaskan dari 180.216 orang yang dicegah, nilai tunggakan pajak tertinggi yakni senilai RM1,88 miliar atau Rp6,3 triliun. Menurutnya, otoritas akan berupaya untuk memastikan semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Ranjeet menyebut jumlah orang yang dicegah ke luar negara pada tahun ini memang lebih sedikit ketimbang tahun lalu. Pada tahun lalu, otoritas mengumumkan 197.190 orang dilarang bepergian ke luar negeri karena menunggak senilai total RM12,41 miliar atau Rp41,67 triliun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Wajib pajak yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas warga negara Malaysia dan warga negara asing.

"Di antara mereka adalah direktur perusahaan dengan kepemilikan saham lebih dari 20% yang gagal melunasi pajak penghasilan, pajak keuntungan properti, atau pajak perusahaan," ujarnya dilansir freemalaysiatoday.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya