MALAYSIA

Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 17:00 WIB
Wacanakan Pengenaan PPnBM, Otoritas Ini Ingin Sasar Orang-Orang Kaya

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Kementerian Keuangan membuka wacana untuk mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendorong orang-orang kaya untuk dapat lebih berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Steven Sim mengatakan pengenaan PPnBM memungkinkan orang-orang kaya membayar pajak lebih besar ketimbang masyarakat pada umumnya. Sebab, hanya kelompok kaya yang mempunyai kemampuan lebih untuk berbelanja barang mewah.

"Jika Anda mampu menghasilkan lebih banyak uang di negara ini dan mampu menghabiskan RM20.000 untuk membeli tas tangan atau RM50.000 untuk sebuah jam tangan, kami harapkan Anda berkontribusi lebih banyak lagi ke negara," katanya, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Steven Sim menuturkan pengenaan PPnBM menjadi kebijakan yang tepat untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok masyarakat tidak mampu.

Pemerintah bakal mengenakan tarif PPnBM sebesar 5% dan 10%. Namun, lanjutnya, pemerintah juga memahami kekhawatiran dari publik. Untuk itu, ketentuan soal pajak ini bakal disusun secara hati-hati agar tidak terlalu berdampak pada perekonomian.

Salah satunya ialah dengan menentukan ambang batas harga barang tertentu yang dikenakan PPnBM sehingga tak merugikan kelompok berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ada pengecualian untuk wisatawan asing sehingga tidak akan mengganggu sektor pariwisata.

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

"Ini pajak konsumsi. Ketika Anda tidak membeli (barang mewah), Anda tidak dikenakan pajak. Namun, ketika Anda membeli sesuatu yang mahal maka Anda harus berkontribusi lebih banyak," ujar Steven seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Rencana pengenaan PPnBM disampaikan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim saat membacakan APBN 2024. PPnBM atau pajak barang bernilai tinggi (high value goods tax/HVGT) menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.

Sejauh ini, barang yang bakal dikenakan PPnBM antara lain mobil yang harganya di atas RM200.000 atau sekitar Rp665,9 juta, jam tangan dengan harga di atas RM20.000 atau Rp66,59 juta, dan perhiasan bernilai RM10.000 atau Rp33,29 juta ke atas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Dafnom WP yang Diterbitkan Surat Imbauan Soal Angsuran Pajak

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti