PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Voting Rampung, Ini 5 Calon Anggota BPK yang Bakal Dibawa ke Paripurna

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 20:10 WIB
Voting Rampung, Ini 5 Calon Anggota BPK yang Bakal Dibawa ke Paripurna

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR akhirnya merampungkan proses pemilihan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Lima nama terpilih menyisihkan 62 calon yang bersaing dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Pimpinan rapat voting calon Anggota BPK Soepriyatno menetapkan lima orang untuk duduk sebagai pimpinan terpilih lembaga auditor negara tersebut. Kelima orang tersebut adalah Pius Lustrilanang, Daniel Lumban Tobing, Hendra Susanto, Achsanul Qosasi, dan Harry Azhar Aziz.

“Hasil pemilihan ini akan kita bawa kepada rapat paripurna pada Kamis besok 26 September 2019,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Dari kelima nama tersebut, dua calon terpilih merupakan petahana yakni Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Aziz. Selanjutnya, calon anggota dengan latar belakang anggota DPR periode 2014-2019 yaitu Daniel Lumban Tobing dan Pius Lustrilanang. Satu calon terpilih dari internal BPK yakni Hendra Susanto.

Dalam proses pemilihan oleh 56 anggota Komisi XI tersebut, perolehan suara terbanyak didapatkan oleh Pius Lustrilanang, yaitu 43 suara. Kemudian, Daniel Lumban Tobing dengan 41 suara. Hendra Susanto juga mendapat 41 suara.

Selanjutnya, calon petahana Achsanul Qosasi mendapatkan 31 suara dan terakhir Harry Azhar Aziz mendapatkan 29 suara. Kelima nama tersebut akan mengisi lima posisi sebagai Anggota BPK periode 2019-2024.

Sebelumnya, Komisi XI telah merampungkan proses uji kapatutan dan kelayakan untuk calon anggota BPK pada Rabu siang 25 September 2019. Proses kemudian langsung dilanjutkan pada rapat pleno internal untuk memilih 5 Anggota BPK periode 2019-2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Minggu, 07 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan Tarif PPN, Anggota DPR Minta Rezim Baru Lebih Bijak

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak

Minggu, 24 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Kenaikan Tarif PPN 12% Makin Bebani Warga Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT