KOTA TANGERANG SELATAN

Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 November 2016 | 12:40 WIB
Veteran & Pensiunan Bisa Ajukan Keringanan PBB di Sini

CIPUTAT, DDTCNews – Kepala Seksi Pelayanan Keberatan Pajak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Anung Indra Kumara mengatakan apabila ada wajib pajak yang kurang mampu membayar PBB, maka bisa mengajukan keringanan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Anung menjelaskan cara pengajuannya harus disertai beberapa berkas pendukung. Seperti, surat permohonan pengurangan pembayaran yang ditujukan pada Walikota Tangsel, lalu surat keterangan pensiun (veteran) atau surat keterangan tidak mampu dari RT setempat.

“WP yang berhak mendapatkan keringanan PBB adalah veteran, pensiunan, dan warga tidak mampu. Di luar ketiga kriteria ini dapat,” terangnya di Tangsel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Setelah menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan ke DPPKAD Tangsel, lalu akan diproses untuk dikaji oleh Pemkot Tangsel.

“Namun, pengajuan tidak boleh lebih dari 3 bulan setelah WP menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB).Lewat dari 3 bulan tersebut maka tidak bisa di proses," jelasnya.

Seperti dilansir dari kabartangsel.com hal inilah yang harus dicermati baik-baik oleh masyarakat, karena terkadang masyarakat banyak yang tidak tahu kapan menjalankan kewajiban pajaknya seperti ini,”

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Anung menjelaskan, pengurangan PBB yang didapatkan maksimal sebesar 75% dari PBB terutang. Tidak semua mendapatkan penurunan tarif yang sama, setelah mendapat verifikasi dari tim pengkaji berkas DPPKAD Tangsel.

“Kami sengaja memberi sosialisasi ini kepada masyarakat, agar mereka tahu selain kewajiban membayar pajak, mereka juga memiliki hak untuk mendapatkan keringanan pajak, namun tidak semuanya, hanya beberapa orang sesuai kategori,” tutupnya.(Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati