KP2KP SIDRAP

Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:34 WIB
Verifikasi Data dan Beri Edukasi, Petugas Pajak Kunjungi WP Calon PKP

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) yang terdaftar sejak September 2021.

Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.

“Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” tulis informasi yang dipublikasikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) tersebut, pemilik usaha sangat kooperatif. Petugas verifikasi KP2KP Sidrap Indra memberikan edukasi mengenai kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ada pula kewajiban wajib PKP untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

"SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500.000," ujar Indra.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Adapun hak wajib pajak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP. Wajib pajak PKP juga dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.

“Bapak/Ibu harus cermati hak dan kewajiban pajak PKP,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi