SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) yang terdaftar sejak September 2021.
Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Kunjungan dilakukan untuk mengetahui kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.
“Selain itu, kunjungan ini juga dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak tentang hak dan kewajiban yang harus dijalani oleh wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP,” tulis informasi yang dipublikasikan pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Dalam kunjungan yang dilakukan pada Rabu (1/12/2021) tersebut, pemilik usaha sangat kooperatif. Petugas verifikasi KP2KP Sidrap Indra memberikan edukasi mengenai kewajiban pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang terutang.
Ada pula kewajiban wajib PKP untuk menyetorkan PPN yang masih harus dibayar serta menyetorkan PPnBM yang terutang, melaporkan penghitungan pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
"SPT Masa PPN, kurang bayar, lebih bayar, maupun nihil wajib dilaporkan setiap bulan paling lambat bulan berikutnya. Apabila terlambat atau tidak lapor maka akan ada konsekuensi berupa denda sebesar Rp500.000," ujar Indra.
Adapun hak wajib pajak PKP adalah melakukan pengkreditan pajak masukan atas pembelian BKP atau JKP. Wajib pajak PKP juga dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi kelebihan pajak apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran.
“Bapak/Ibu harus cermati hak dan kewajiban pajak PKP,” imbuhnya. (kaw)