UU IKN

UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 11:30 WIB
UU IKN Baru Disahkan DPR, Pemerintah Sudah Kebut Aturan Turunan

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) memberikan dokumen hasil sidang Pansus RUU IKN kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan) yang juga dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai menyiapkan aturan pelaksana dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Padahal, UU IKN sendiri baru disahkan DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu sehingga belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta menjelaskan penyiapan aturan pelaksana UU IKN dilakukan untuk mendukung eksekusi pembangunan infrastruktur ibu kota baru di lapangan nantinya.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry dikutip dari siaran pers Kantor Staf Kepresidenan, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Febry menambahkan, aturan pelaksana memang perlu disiapkan secara cepat karena seluruh aspek pendukung IKN perlu diatur lewat regulasi. Misalnya, pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ungkap Febry.

Dia menambahkan, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan proses penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan ‘Nusantara’ dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," tegasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada sidang paripurna, Selasa (18/1.2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari fraksi PKS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati