UU HPP

UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini

Dian Kurniati
Kamis, 04 November 2021 | 12.04 WIB
UU HPP Terbit, Ditjen Pajak Rilis Pernyataan Resmi Berikut Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 29 Oktober 2021.

Terkait dengan terbitnya UU 7/2021, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pernyataan resmi melalui Siaran Pers Nomor SP- 35/2021 yang dipublikasikan pada hari ini, Jumat (4/11/2021). DJP kembali mengingatkan UU HPP terdiri atas 9 bab dan memiliki 6 ruang lingkup pengaturan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ruang lingkup pengaturan UU HPP meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

"UU ini diselenggarakan berdasarkan asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan nasional," ujarnya dalam siaran pers tersebut.

Ada beberapa tujuan diterbitkannya UU HPP. Pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Ketiga, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum. Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak. Kelima, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP juga memaparkan perincian ruang lingkup dalam UU HPP.

Ruang Lingkup KUP

  • Pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi dengan tetap memperhatikan syarat subjektif dan objektif.
  • Penurunan besaran sanksi dan pengenaan sanksi dengan menggunakan suku bunga acuan dan uplift factor pada saat pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau membuat pembukuan.
  • Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.
  • Pengaturan asistensi penagihan pajak global.
  • Pengaturan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) agar dapat berjalan secara simultan dengan proses keberatan atau banding.
  • Kewenangan pemerintah untuk melaksanakan kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
  • Penegakan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara bahkan hingga tahap persidangan.

Ruang Lingkup PPh

  • Pemberian natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai dapat dibiayakan oleh pemberi kerja dan merupakan penghasilan bagi pegawai.
  • Batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta.
  • Pemberlakuan tarif PPh badan menjadi 22% mulai tahun pajak 2022.
  • Perubahan lapisan dan tarif penghasilan kena pajak menjadi 5 layer. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15%.
    Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30%. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%.

Ruang Lingkup PPN

  • Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (negative list) dan memindahkannya menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap perlindungi dari kenaikan harga karena perubahan UU PPN.
  • Pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.
  • Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
  • Kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.

Kebijakan Program Pengungkapan Sukarela

  • Program pengungkapan sukarela dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan (Skema I).
  • Selain itu, program dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 (Skema II)
  • Peserta program pengungkapan sukarela dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Simak infografis ‘Mau Ikut Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak? Ini Aturannya’.
  • Program pengungkapan sukarela dilaksanakan selama 6 bulan, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2021. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Ruang Lingkup Kebijakan Pajak Karbon

  • Tarif pajak karbon ditetapkan Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara dengan implementasi 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara. Simak, Ini Skema Pengenaan Pajak Karbon dalam UU HPP

Ruang Lingkup Cukai

  • Penegasan dan penambahan jenis barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik.
  • Mengubah prosedur penambahan dan/atau pengurangan jenis barang kena cukai.
  • Penegakan hukum pidana cukai dengan mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan luasnya ruang lingkup pada UU HPP, Neilmaldrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan mulai berlakunya masing-masing kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Simak ‘UU HPP Resmi Terbit, Cermati Mulai Berlaku Tiap Kebijakan Pajaknya’.

Perubahan UU PPh berlaku mulai tahun pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan.

Simak Fokus Selamat Datang (Lagi) Rezim Baru Kebijakan Pajak. Simak pula berbagai ulasan mengenai UU HPP pada laman berikut. Simak pula kumpulan infografis seri UU HPP di sini.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.