UU HPP

UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 November 2021 | 16:18 WIB
UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Zauki (bawah) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian dalam acara Tax Live episode 23, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh PPNS DJP memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan penegasan tersebut ada dalam perubahan Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Di pasal tersebut menegaskan pemeriksaan bukti permulaan mempunyai tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP. UU HPP ini memberikan kepastian hukum dan penegasan atas Pasal 43A yang sudah diatur dalam UU KUP sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'

Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, bagian penjelasan Pasaal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juga memuat perluasan sumber bukper. Dalam ketentuan yang baru, pengembangan serta analisis informasi, data, dan pengaduan dilakukan melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Dalam ketentuan sebelumnya, informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima DJP akan dikembangkan serta dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau tidak ditindaklanjuti.

“Ada perluasan sumber pemeriksaan bukti permulaan di [bagian] penjelasan [Pasal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP]. Yang awalnya hanya kegiatan intelijen menjadi kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lainnya. Contohnya termasuk di kegiatan pengawasan,” terang Zauki.

Dalam ketentuan yang baru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pemeriksaan bukper oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang menerima surat perintah pemeriksaan bukper. Simak pula ‘Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?