UU HPP

UU HPP Atur Ulang Pengecualian & Fasilitas PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 08 Oktober 2021 | 10:14 WIB
UU HPP Atur Ulang Pengecualian & Fasilitas PPN, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kamis (7/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengeluarkan barang kebutuhan pokok masyarakat atau sembako dari daftar pengecualian PPN. Meski begitu, sembako juga mendapat fasilitas tidak dipungut dan/atau pembebasan PPN.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualian PPN pada UU HPP kini hanya berlaku barang di luar konten PPN, yaitu makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah serta uang dan setara uang seperti surat berharga.

"Dengan menetapkan sebagai barang kena pajak atau jasa kena pajak, semua barang masuk ke dalam sistem dan insentif pembebasan ditujukan untuk keberpihakan kepada masyarakat kepada jenis barang dan jasa tertentu," katanya, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Suryo menuturkan UU HPP akan menata ulang terkait dengan barang dan jasa yang dikenakan PPN. Setelah sejumlah barang dan jasa dikeluarkan dari pengecualian, kini semuanya adalah barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Pengecualian PPN tetap diatur dalam Pasal 4A UU HPP. Sementara itu, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan, diatur dalam Pasal 16B.

"Dari pasal 4A kami pindahkan ke pasal 16B, menjadi barang strategis atau jasa strategis yang dibebaskan dari PPN," ujarnya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan UU HPP mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN. Harapannya, lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran.

Selain sembako, fasilitas PPN tak dipungut juga berlaku pada jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS