UU HPP

UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

Muhamad Wildan | Selasa, 30 November 2021 | 13:00 WIB
UU HPP Atur Metode Baru Tekan Penghindaran Pajak via Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merevisi ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Instrumen baru yang tersedia pada ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP diharapkan dapat mengoptimalkan pencegahan penghindaran pajak, khususnya melalui transfer pricing.

"Terdapat 3 isu penting yang diatur, yaitu penambahan metode penentuan harga wajar, penerapan benchmarking, dan secondary adjustment," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi November 2021, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Pada ayat penjelas Pasal 18 ayat (3), 3 metode baru yang dapat digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) untuk menentukan kembali besarnya penghasilan serta pengurangan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah comparable uncontrolled transaction method, tangible asset and intangible asset valuation, dan business valuation.

Sebelum direvisi melalui UU HPP, metode yang dapat digunakan untuk menentukan kembali penghasilan adalah comparable uncontrolled price method, resale price method, cost-plus method, profit split method, dan transactional net margin method.

Selain ketiga metode baru tersebut, Pasal 18 ayat (3) juga memungkinkan penerapan benchmarking atau perbandingan kinerja keuangan.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Bila wajib pajak melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak dalam bidang usaha yang sejenis atau bila wajib pajak melaporkan rugi secara tidak wajar meski telah beroperasi komersial selama 5 tahun, benchmarking dapat diterapkan untuk menghitung pajak yang seharusnya terutang.

"Pada UU PPh, ketentuan ini belum diatur secara jelas. UU HPP memberikan kejelasan atas wajib pajak mana dapat diterapkan benchmarking," tulis Kementerian Keuangan.

Terakhir, ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (3) juga turut mengatur tentang secondary adjustment. Pada ayat penjelas, ditegaskan selisih antara nilai transaksi yang tidak sesuai dan yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen dan dikenai PPh. Hal ini sesungguhnya telah diatur pada Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

"Dengan penyebutan secara eksplisit di dalam UU HPP, penerapan secondary adjustment akan semakin memperkuat
otoritas pajak dalam menambal kebocoran penerimaan negara," tulis Kementerian Keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?