WEBINAR PAJAK DAERAH

UU HKPD Jadi Momentum Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Maret 2022 | 10:14 WIB
UU HKPD Jadi Momentum Evaluasi Pelaksanaan Desentralisasi Fiskal

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar UU HKPD dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diperlukan untuk meningkatkan local taxing power dan memperbaiki masalah perpajakan di daerah dalam beberapa tahun terakhir.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan di dalam UU HKPD terdapat beberapa klausul baru yang mendukung optimalisasi penerimaan seperti perluasan basis pajak, simplifikasi struktur pajak, harmonisasi peraturan, dan desain insentif pajak daerah.

"Kita berharap UU HKPD akan membawa dampak positif terhadap kinerja pajak daerah yang selama ini mungkin belum memenuhi harapan banyak pihak," katanya dalam webinar dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam UU HKPD, lanjut Darussalam, terdapat beberapa jenis pajak baru yang bertujuan untuk memperluas basis dan meningkatkan local taxing power. Misal, melalui opsen dan juga pengenaan pajak alat berat (PAB).

Guna menyederhanakan struktur pajak daerah, UU HKPD juga menggabungkan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam satu jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Terbitnya UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia serta bagaimana implementasi pajak daerah ke depannya," ujar Darussalam.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menambahkan reformasi yang dimulai dengan diterbitkannya UU HKPD akan meningkatkan urgensi untuk melakukan penyesuaian desain regulasi dan tata kelembagaan bagi pemda. Harapannya, kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah bisa meningkat.

Rendahnya tax ratio tak serta merta disebabkan oleh belum optimalnya pemda meningkatkan pajak daerah. Hal ini bisa saja terjadi akibat ketidaksesuaian antara jenis pajak daerah dan karakteristik perekonomian daerah.

Kehadiran UU HKPD diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat merata di seluruh daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara