Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan keleluasaan kepada pemda dalam memberikan insentif pajak dan retribusi.
Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD disebutkan, gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha guna mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.
"Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi Pasal 101 ayat (2) UU HKPD, dikutip Jumat (10/12/2021).
Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.
Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.
Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 101 ayat (6) UU HKPD.
Sebagai catatan, ketentuan yang sejenis sesungguhnya sudah tertuang pada Pasal 114 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pada Pasal 156B UU PDRD yang ditambahkan melalui UU Cipta Kerja, kepala daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan kepala daerah tentang pemberian insentif fiskal.
"Insentif fiskal ... dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan yang rasional," bunyi Pasal 156B ayat (3) UU PDRD yang diubah dengan UU Cipta Kerja. (sap)