KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Muhamad Wildan | Minggu, 17 September 2023 | 13:30 WIB
UU Direvisi, Non-PNS Bisa Isi Jabatan Eselon II Otorita IKN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) berencana merekrut non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.

Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo mengatakan rencana merekrut non-PNS dalam rangka mengisi kursi jabatan pimpinan tinggi pratama Otorita IKN diusulkan oleh pemerintah melalui revisi atas UU 3/2022 tentang IKN.

"Non-PNS diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan global talent dalam memenuhi kualifikasi prinsip dan KPI pembangunan IKN," katanya dikutip dari akun Youtube IKN Indonesia, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Menurut pemerintah, kombinasi antara birokrat dan nonbirokrat diperlukan untuk melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, sampai dengan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

Saat ini, Otorita IKN masih belum dapat merekrut SDM yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama. Hal ini dikarenakan UU ASN mengatur bahwa jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh PNS.

Revisi UU IKN

Revisi UU IKN saat ini sedang dibahas pemerintah bersama Komisi II DPR. Bila tidak ada hambatan, UU IKN ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah bersama DPR paling lambat pada 3 Oktober 2023, bertepatan dengan berakhirnya masa sidang.

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Sementara itu, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menuturkan revisi atas UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat para anggota DPR bakal sibuk menyiapkan kampanye.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," ujar Samsul pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?