UU CIPTA KERJA

UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Juni 2022 | 13:30 WIB
UU Ciptaker Perbaiki Tata Kelola Perdagangan, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, termasuk melalui aktivitas ekspor dan impor. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang penting karena akan menjawab tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.

"Kebijakan di dalam undang-undang cipta kerja yang sangat penting adalah berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor," katanya dalam Talk Show Neraca Komoditas, dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan negara perlu lebih cepat merespons berbagai perubahan ekonomi dunia. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya tahan di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, langkah reformasi salah satunya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Beleid itu dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi Indonesia melalui perbaikan dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik di pusat maupun daerah.

Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap prosedur ekspor dapat semakin mudah dan meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

"Tentu ini tujuannya adalah untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti serta efisien bagi dunia usaha sehingga mereka mampu bergerak secara kompetitif," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan perbaikan tata kelola ekspor dan impor pada akhirnya juga akan berdampak positif pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dia juga optimistis ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.

Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, sejumlah aturan turunan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dirilis. Misalnya Menteri Perdagangan yang menerbitkan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dengan penerbitan 2 permendag tersebut, semua peraturan dalam permendag yang sebelumnya dirilis terkait dengan ekspor dan impor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Kamis, 18 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mendag Beri Penjelasan Soal Revisi Aturan Barang Bawaan-Kiriman PMI

Rabu, 17 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ketentuan Barang Bawaan Luar Negeri dan Kiriman PMI Bakal Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini