AUSTRALIA

Usulan Diskon Pajak Bir Dikritik, Dianggap Hanya Untungkan Laki-Laki

Vallencia | Kamis, 31 Maret 2022 | 16:00 WIB
Usulan Diskon Pajak Bir Dikritik, Dianggap Hanya Untungkan Laki-Laki

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Usulan produsen bir di Australia yang meminta keringanan pajak atas bir menuai kritik lantaran dianggap merupakan subsidi yang bias gender.

Kritik ini dilontarkan oleh lembaga think tank, Australia Institute. Menurutnya, insentif atas bir menimbulkan bias bahwa pemotongan pajak hanya menguntungkan bagi laki-laki dan menimbulkan ketidakadilan.

“Menurut data BPS, sebanyak 17% peminum bir ialah perempuan yang berarti pemotongan pajak hanya menguntungkan sebagian kecil perempuan,” tulisnya, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Seperti dilansir triplem.com.au, produsen bir di Australia sudah sejak lama meminta keringanan atau diskon pajak hingga 50% untuk bir. Produsen menyatakan insentif tersebut dapat mendorong industri perhotelan.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah pendukung koalisi. Namun, Australia Institute justru menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bahwa pemotongan pajak tersebut justru mencerminkan subsidi yang bias gender.

Berdasarkan laporan Think Tank Australia Institute, hanya 17% konsumen bir yang merupakan perempuan. Dengan demikian, hanya menguntungkan segelintir orang dan pemberian insentif tidak mungkin dapat meningkatkan sektor perhotelan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Di samping itu, laporan tersebut juga menyebutkan bahwa pemotongan pajak berpotensi merugikan pemerintah sekitar AU$190 juta pada tahun keuangan berikutnya dan sekitar AU$1 miliar dalam periode 5 tahun.

Australian Institute menyarankan anggaran pemerintah sebaiknya dibelanjakan untuk pemberian rangkaian diskon yang lebih luas bagi pelanggan di seluruh makanan dan minuman sehingga usaha kecil seperti, bar dan restoran kecil dapat merasakan manfaatnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak