REVISI UU KUP

Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:21 WIB
Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan skema PPN final dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna memberikan kemudahan bagi UMKM sekaligus sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam menghitung pajak masukannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan karakteristik pelaku usaha seperti itu perlu diberikan kemudahan agar mereka bisa melaksanakan kewajiban PPN-nya.

"Kami coba mem-propose untuk beberapa kelompok diberi kemudahan dalam menghitung dan menyetorkan PPN. Sederhananya kita finalkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Menurut pemerintah, beberapa jenis usaha yang tergolong kesulitan untuk menghitung pajak masukan antara lain sektor perdagangan mobil bekas, emas perhiasan, dan jasa biro pariwisata.

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada sektor yang kesulitan menghitung pajak masukan, PPN final ini juga akan mengakomodasi sektor-sektor yang memiliki pajak masukan tergolong kecil, seperti jasa keuangan dan jasa kesehatan.

“Jadi, pajak keluaran dan pajak masukan seharusnya itu kita tentukan nilai tertentu jumlah pajak yang seharusnya disetor PKP [pengusaha kena pajak]. Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Secara spesifik, ketentuan ini nantinya akan merevisi Pasal 8A dan Pasal 9 UU PPN yang saat ini berlaku. Untuk saat ini, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran menggunakan nilai lain bila tidak terdapat harga jual atau bila DPP sulit ditentukan.

Selain ketentuan tersebut, UU PPN yang saat ini berlaku juga memungkinkan PKP tertentu untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

"Jadi betul-betul dalam skema yang kami bangun ini, ada situasi memudahkan para wajib pajak PPN ini dengan cara sederhana, yaitu dengan pengenaan PPN final itu sendiri," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN ke Kantor Pajak, Jangan Lupa Bawa 2 Dokumen Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak