REVISI UU KUP

Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 16:21 WIB
Usul Skema PPN Final, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan skema PPN final dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna memberikan kemudahan bagi UMKM sekaligus sektor-sektor tertentu yang kesulitan dalam menghitung pajak masukannya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan karakteristik pelaku usaha seperti itu perlu diberikan kemudahan agar mereka bisa melaksanakan kewajiban PPN-nya.

"Kami coba mem-propose untuk beberapa kelompok diberi kemudahan dalam menghitung dan menyetorkan PPN. Sederhananya kita finalkan," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Menurut pemerintah, beberapa jenis usaha yang tergolong kesulitan untuk menghitung pajak masukan antara lain sektor perdagangan mobil bekas, emas perhiasan, dan jasa biro pariwisata.

Tidak hanya memberikan kemudahan kepada sektor yang kesulitan menghitung pajak masukan, PPN final ini juga akan mengakomodasi sektor-sektor yang memiliki pajak masukan tergolong kecil, seperti jasa keuangan dan jasa kesehatan.

“Jadi, pajak keluaran dan pajak masukan seharusnya itu kita tentukan nilai tertentu jumlah pajak yang seharusnya disetor PKP [pengusaha kena pajak]. Ini memberikan kemudahan kepada UMKM dan kegiatan usaha lain yang wajib melaksanakan kewajiban PPN," ujar Suryo.

Baca Juga:
Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Secara spesifik, ketentuan ini nantinya akan merevisi Pasal 8A dan Pasal 9 UU PPN yang saat ini berlaku. Untuk saat ini, dasar pengenaan pajak (DPP) pajak keluaran menggunakan nilai lain bila tidak terdapat harga jual atau bila DPP sulit ditentukan.

Selain ketentuan tersebut, UU PPN yang saat ini berlaku juga memungkinkan PKP tertentu untuk menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan.

"Jadi betul-betul dalam skema yang kami bangun ini, ada situasi memudahkan para wajib pajak PPN ini dengan cara sederhana, yaitu dengan pengenaan PPN final itu sendiri," ujar Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun