PELEPASAN SANDERA PAJAK

Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 Maret 2020 | 18:45 WIB
Usai Disandera DJP, Pengusaha Minuman Lunasi Utang Pajak Rp3,3 miliar

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews—Pengusaha minuman nonalkohol berinisial L, asal Kabupaten Madiun yang disandera di Rutan Ponorogo pada 24 Februari akhirnya dilepas usai melunasi seluruh tunggakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih mengatakan utang pajak yang dilunasi L mencapai Rp3,29 miliar, termasuk biaya penagihan sebesar Rp3,9 juta.

“L, akhirnya dilepas setelah melunasi utang pajak dan biaya penagihan,” ucap Nyoman, Ahad (1/3/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Nyoman menyebut pelunasan pajak dilakukan L pada Jumat (28/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB, atau empat hari setelah petugas DJP melakukan gijzeling atau penyanderaan pada 24 Februari.

Upaya penyanderaan petugas Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun dengan didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim merupakan langkah terakhir DJP dalam menagih utang pajak L.

Pengusaha L sebelumnya sudah diberikan surat teguran hingga penagihan beberapa kali bahkan sempat dicekal ke luar negeri. Meski begitu, L justru tidak menghiraukan peringatan DP, sehingga DJP akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

“Setelah ada penyanderaan tersebut, L yang merupakan wajib pajak tersebut mau melunasi. Kami bersyukur akhirnya L mau membayar hutang pajak tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, L merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha Perdagangan Besar Minuman Non-Alkohol. Kemudian, L diketahui memiliki utang pajak senilai Rp3,29 miliar.

Dilansir dari faktualnews, utang pajak tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017, dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi