PER-04/PJ/2020

Usaha Dagang Buka Unit di Kota Lain Perlu NPWP Cabang? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2022 | 13.00 WIB
Usaha Dagang Buka Unit di Kota Lain Perlu NPWP Cabang? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang membuka cabang usaha di lokasi lain perlu memperhatikan ketentuan pengajuan NPWP cabang. Hal ini termasuk usaha dagang (UD) yang memiliki beberapa lokasi usaha sekaligus. 

Ketentuan soal pembuatan NPWP cabang diatur dalam PER-04/PJ/2020. Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut menyebutkan bahwa selain berkewajiban mendaftarkan diri (NPWP), wajib pajak juga wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. 

"Jadi, apabila cabang tersebut [cabang UD] memenuhi ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020 maka cabang tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang ya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Rabu (14/9/2022). 

Pada beleid yang sama, tempat kegiatan usaha yang disebut pada Pasal 3 ayat (1) bisa berupa lokasi usaha, kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. 

Kemudian pada Pasal 3 ayat (3) dilanjutkan bahwa wajib pajak yang memiliki 2 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah kerja KPP yang sama, tetapi tempat kegiatan usaha tersebut berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, wajib pajak bisa memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan satu NPWP cabang. 

Ketentuan selanjutnya yang perlu diperhatikan, kewajiban mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk memperioleh NPWP cabang tidak berlaku bagi instansi pemerintah dan wajib pajak selain instansi pemerintah yang memiliki tempat usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan di wilayah kerja KPP yang sama.

Pengecualian juga berlaku untuk wajib pajak yang memiliki tempat usaha jasa pelaksana konstruksi yang tempat pelaksanaan kegiatan usaha jasa tersebut berada di lebih dari 1 wilayah kerja KPP dan merupakan satu kesatuan pelaksanaan kegiatan usaha jasa yang didasarkan pada kontrak atau perjanjian. 

"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan NPWP pusat," sebut Pasal 3 ayat (5) PER-04/PJ/2020. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.