Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala teknis saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak.
Salah satunya, reject faktur pajak dengan notifikasi 'ETAXSERVICE-40004 Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP". Jika hal itu terjadi, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP lawan transaksi sudah benar dan lengkap.
"[Selain itu], untuk notifikasi ETAXSERVICE 40003, ada beberapa langkah yang bisa diikuti," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/9/2023).
Pertama, coba buka aplikasi e-faktur desktop (ETaxInvoice) dengan klik kanan, kemudian pilih 'Run As Administrator'. Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Apabila diperlukan, silakan coba ganti sumber internet.
Kemudian, ketiga, refresh halaman 'management upload', stop kemudian start ulang uploader.
"Pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.
Terakhir, wajib pajak perlu mencoba upload kembali faktur pajak secara berkala. Saat uploader berjalan, bisa diklik 'Perbaharui' pada submenu administrasi faktur pajak keluaran, apabila terkait dengan faktur pajak keluaran.
Penjelasan di atas merupakan jawaban DJP atas pertanyaan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mengalami reject saat meng-upload faktur pajak keluaran. (sap)