ADMINISTRASI PAJAK

Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2023 | 10:17 WIB
Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala teknis saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak.

Salah satunya, reject faktur pajak dengan notifikasi 'ETAXSERVICE-40004 Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP". Jika hal itu terjadi, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP lawan transaksi sudah benar dan lengkap.

"[Selain itu], untuk notifikasi ETAXSERVICE 40003, ada beberapa langkah yang bisa diikuti," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Pertama, coba buka aplikasi e-faktur desktop (ETaxInvoice) dengan klik kanan, kemudian pilih 'Run As Administrator'. Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Apabila diperlukan, silakan coba ganti sumber internet.

Kemudian, ketiga, refresh halaman 'management upload', stop kemudian start ulang uploader.

"Pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Terakhir, wajib pajak perlu mencoba upload kembali faktur pajak secara berkala. Saat uploader berjalan, bisa diklik 'Perbaharui' pada submenu administrasi faktur pajak keluaran, apabila terkait dengan faktur pajak keluaran.

Penjelasan di atas merupakan jawaban DJP atas pertanyaan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mengalami reject saat meng-upload faktur pajak keluaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD