KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 11 Maret 2024 | 10:30 WIB
Update 2024: Apa Itu Pencegahan dalam Penagihan Pajak?

PEMENUHAN kewajiban pajak di Indonesia menganut sistem self assessment. Sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara mandiri. Alhasil, kepatuhan pajak menjadi kunci optimalnya kinerja penerimaan pajak.

Namun, dalam kenyataannya, masih dijumpai tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Terhadap tunggakan pajak tersebut akan dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak di antaranya berupa pencegahan. Lantas, apa itu pencegahan?

Pencegahan dalam UU Keimigrasian

Guna memahami makna dari pencegahan dalam penagihan pajak harus terlebih dahulu memahami pengertian pencegahan dalam ketentuan keimigrasian. Sebab, berdasarkan Pasal 32 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), pencegahan dilakukan berdasarkan UU keimigrasian.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Merujuk Pasal 1 angka 28 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Orang dalam hal ini bukan hanya warga negara Indonesia, tetapi juga warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pencegahan tersebut harus dilakukan dengan alasan yang jelas karena bersinggungan dengan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM.

Untuk itu, Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk hanya dapat melakukan pencegahan berdasarkan sejumlah alasan atau pertimbangan di antaranya berupa keputusan menteri keuangan sesuai dengan tugasnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak

Tindakan menteri keuangan dalam menetapkan keputusan pencegahan berkaitan dengan masalah keuangan negara. Masalah keuangan negara tersebut di antaranya menyangkut piutang negara, termasuk juga piutang pajak.

Namun, pelaksanaan pencegahan oleh menteri keuangan sebagai upaya penagihan pajak harus memenuhi ketentuan. Adapun ketentuan mengenai pencegahan dalam rangka penagihan pajak diatur dalam UU PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Berdasarkan kedua beleid tersebut, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Pencegahan ini diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan. Namun, agar pelaksanaan pencegahan tidak sewenang-wenang maka pelaksanaan pencegahan diberikan syarat-syarat tertentu baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.

Sementara itu, syarat kuantitatif yang dimaksud adalah penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100 juta. Adapun syarat kualitatif yang dimaksud adalah penanggung pajak diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak (Pasal 29 UU PPSP).

Iktikad Baik Penanggung Pajak

Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) PMK 61/2023, terdapat 2 kriteria yang menjadi pertimbangan penanggung pajak diragukan iktikad baiknya. Pertama, tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan surat paksa.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Kedua, menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak. Kedua alasan tersebut bisa bersifat kumulatif atau hanya memenuhi salah satunya.

Dengan demikian, pencegahan dilaksanakan dengan selektif dan hati-hati. Merujuk Pasal 30 ayat (1) UU PPSP, pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh menteri keuangan atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020, usulan pencegahan harus didahului dengan pelaksanaan gelar perkara. Gelar perkara itu dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa suatu utang pajak valid.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Selain itu, gelar perkara tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan jika penanggung pajak yang diusulkan pencegahan adalah pihak yang menurut kewajaran dan kepatutan harus diminta pertanggungjawaban atas pembayaran utang pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dalam pelaksanaan penagihan pajak dapat disimak dalam UU Keimigrasian, UU PPSP, PMK 61/2023, dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-09/PJ/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD