KPP PRATAMA KOTABUMI

Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Desember 2024 | 17.30 WIB
Penagihan Tak Mempan, Petugas Pajak Blokir dan Sita Rekening Milik WP

Ilustrasi.

TULANG BAWANG, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Kotabumi melakukan pemblokiran dan penyitaan rekening milik wajib pajak berinisial PY di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tersebut tidak kunjung melunasi utang pajaknya, meskipun sudah dilakukan tindakan penagihan. Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Kotabumi Philips Ricardo Sihotang menjelaskan tindakan penagihan aktif yang sudah dilakukan berupa penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa, serta tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak.

"Namun, wajib pajak tidak juga melunasi utang pajaknya sehingga dilanjutkan dengan tindakan pemblokiran dan sita rekening bank," kata Philips dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (3/12/2024). 

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/atau entitas lain. 

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud, meliputi rekening bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK dan/atau entitas lain. Tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak dilakukan agar terhadap barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai. 

“Dengan dilakukannya penyitaan rekening, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban terkait utang pajaknya dan menjalankan komitmen yang telah disepakati,” tutup Philips. 

Sebagai pengingat, PMK 61/2023 mengatur bahwa rangkaian penagihan pajak terdiri dari penerbitan surat teguran, penerbitan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Jika wajib pajak melunasi tunggakan pajak, blokir akan dicabut berdasarkan Pasal 33 PMK 61/2023. Secara umum, blokir bakal dicabut apabila penanggung pajak melunasi utang pajak sesuai dengan tanggung jawabnya.

Apabila wajib pajak tak melunasi utang pajak, harta yang tersimpan dalam rekening nantinya akan dipindahbukukan ke kas negara guna melunasi utang pajak dimaksud. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.