KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa itu Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Februari 2024 | 15:00 WIB
Update 2024: Apa itu Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII?

BUKTI Pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak. Bupot berfungsi sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.

Selain Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, dan Formulir 1721-VIII, bupot PPh Pasal 21 juga ada yang berjenis formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII. Lantas, apa itu formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII?

Formulir 1721-VI

FORMULIR 1721-VI adalah Bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-2/PJ/2024). Jika mengacu perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final pada formulir ini terdiri atas 11 jenis penghasilan.

Baca Juga:
WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Pertama, upah pegawai tidak tetap. Kedua, imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang. Ketiga, imbalan kepada agen asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, kepada tenaga ahli.

Keenam, imbalan kepada bukan pegawai lainnya. Ketujuh, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur. Kedelapan, jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai.

Kesembilan, penarikan uang pensiun oleh pegawai. Kesepuluh, imbalan kepada peserta kegiatan. Kesebelas, objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya. Untuk penghasilan dikenakan PPh final, formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.

Baca Juga:
KP3SKP Umumkan Hasil USKP A April 2024, Hanya 10 Peserta yang Lulus

Hal ini berarti formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari Indonesia (objek PPh Pasal 26).

Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VI kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VI dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.

Formulir 1721-VII

FORMULIR 1721-VII adalah Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-2/PJ/2024). Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VII, ada 3 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini.

Baca Juga:
Publik Bisa Minta Pegawai Pajak Jadi Narasumber Acara, Begini Caranya

Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, objek PPh Pasal 21 final lainnya

Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VII kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VII dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.

Simpulan

FORMULIR 1721-VI yang merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang tidak bersifat final. Formulir 1721-VI ini di antaranya diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, dan peserta kegiatan. Selain itu, Formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.

Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang bersifat final. Formulir 1721-VII ini di antaranya digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak