ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 15:45 WIB
Untuk Database dan Pengawasan, Ini 4 Status Master File Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membagi 4 status master file dari wajib pajak.

Secara umum master file wajib pajak adalah database yang memuat informasi wajib pajak. Informasi itu mencakup daftar jenis pajak terutang, riwayat pelaporan dan pembayaran setiap jenis pajak, serta informasi umum lainnya, seperti nama, alamat, dan kegiatan bisnis wajib pajak.

“Dalam rangka pengelolaan basis data dan pengawasan, setiap wajib pajak diberikan status master file,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-27/2020, dikutip pada Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Adapun keempat status yang dimaksud adalah pertama, wajib pajak aktif. Status diberikan untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif serta menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, wajib pajak non-efektif (NE). Status ini diberikan untuk wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketiga, wajib pajak hapus. Status ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Keempat, wajib pajak aktivasi sementara. Status ini diberikan untuk wajib pajak hapus yang statusnya diaktifkan sementara paling lama 1 bulan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk dapat menjaga validitas dan kualitas dari master file wajib pajak, perlu adanya pembenahan data master file secara berkala. Adapun pembenahan data master file wajib pajak adalah serangkaian kegiatan pemutakhiran data identitas wajib pajak dan atau pengusaha kena pajak (PKP).

Kegiatan yang dimaksud meliputi perekaman data atau perubahan data identitas wajib pajak atau PKP, updating data, termasuk permintaan kelengkapan data untuk melengkapi data master file wajib pajak atau PKP. Simak ‘Apa Itu Master File Wajib Pajak?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 15 April 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA TABANAN

WP Ajukan Penghapusan NPWP, Pemeriksa Pajak Lakukan Kunjungan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan