PAJAK DIGITAL

Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 26 September 2020 | 07:01 WIB
Uni Eropa Akan Perketat Aturan Bisnis Digital

Ilustrasi. (Getty Images)

BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa memiliki komitmen kuat untuk memperketat aturan bisnis digital pada pasar tunggal melalui rancangan kebijakan baru.

Komisioner Uni Eropa bidang pasar dan layanan internasional Thierry Breton mengatakan sudah ada rancangan aturan bisnis digital dalam bentuk RUU layanan digital/Digital Services Act.

Rancangan kebijakan ini merupakan pembaruan pedoman kegiatan bisnis e-commerce yang sudah berusia 20 tahun. "Draf kebijakan akan diluncurkan pada akhir 2020 untuk bisa disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa," katanya dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Breton menyebutkan RUU layanan digital akan meningkatkan kewajiban perusahaan teknologi ketika beroperasi di Eropa. Menurutnya, penyusunan draf aturan menyasar tata cara penerbitan konten di platform media sosial dan pembatasan aktivitas bisnis yang bisa dilakukan perusahaan teknologi.

Fungsi pengawasan juga menjadi salah satu pengaturan penting dalam rencana kebijakan baru bagi entitas bisnis digital. Draf RUU layanan digital akan memperkenalkan sistem pemeringkatan kepatuhan perusahaan atau regulasi yang berlaku di Uni Eropa.

Salah satu contohnya, publik dan para pemegang saham dapat melakukan penilaian atas perusahaan digital seperti dalam urusan kepatuhan pajak dan komitmen menjaga privasi pelanggan. Kemudian seberapa cepat respons perusahaan digital untuk menghapus konten ilegal.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Breton menegaskan salah satu tujuan dari rencana beleid ini adalah mencegah monopoli perusahaan untuk satu layanan digital. Hal ini menurutnya penting untuk mewujudkan iklim kompetisi berusaha yang sehat bagi semua pelaku usaha.

"Kami membutuhkan pengawasan yang lebih baik untuk platform besar digital. Ini seperti yang kami lakukan pada sistem perbankan saat terjadi krisis keuangan," imbuhnya dilansir eandt.theiet.org. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 22:26 WIB

Sekarang, setiap sektor kehidupan pasti ada sangkut pautnya dengan dunia digital. Bahkan data pribadi pun diolah secara digital. Adanya RUU bukan akan memberikan pengawasan dan pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena digital dan internet sangatlah luas, tentu perlu adanya aturan yang ketat. Kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi kedepannya jika tidak ada aturan mengenai hal ini.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara