UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Sediakan Fasilitas Restitusi PPN Operasional Masjid

Muhamad Wildan | Senin, 31 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Uni Emirat Arab Sediakan Fasilitas Restitusi PPN Operasional Masjid

Ilustrasi. Umat Islam melintas di depan Masjid Nabawi, Kota Madinah, Arab Saudi, Sabtu (22/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) memberikan fasilitas restitusi atas PPN yang terkait dengan aktivitas pembangunan, pemeliharaan, penyelenggaraan masjid.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan permohonan restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan oleh pihak yang berhak kepada FTA mulai 1 November 2022.

"FTA berkomitmen untuk menyediakan prosedur, standar, dan proses yang jelas bagi wajib pajak. Oleh karena itu, kami merancang mekanisme pengembalian PPN atas pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid," katanya, dikutip pada Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Seperti dilansir zawya.com, restitusi atas pajak masukan terkait dengan pembangunan, pemeliharaan, dan penyelenggaraan masjid sudah bisa diajukan melalui portal e-Service yang dikembangkan oleh FTA mulai 1 November 2022.

Untuk memperoleh restitusi atas PPN pembangunan masjid, pihak donor harus telah membayar PPN untuk atas barang dan jasa yang terkait langsung dengan pembangunan masjid dan pembangunannya harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Pihak donor juga harus memiliki sertifikat atas dimulainya operasional masjid agar bisa mendapatkan restitusi atas PPN yang dibayar selama proses pembangunan masjid.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Terkait dengan restitusi atas PPN yang timbul atas penyelenggaraan dan perawatan masjid, pengurus masjid dapat mengajukan restitusi sepanjang masjid yang bersangkutan telah didaftarkan oleh pejabat yang berwenang.

Untuk mengajukan restitusi, terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan antara lain salinan izin penyelenggaraan masjid, KTP atau paspor, rekening bank, daftar pengeluaran operasional masjid, dan salinan 5 faktur pajak dengan nilai pajak masukan tertinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System