ANEKDOT AKUNTAN

Ujian Terakhir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 10:51 WIB
Ujian Terakhir

Ilustrasi. (baltimoresun.com)

SEORANG pengacara, seorang dokter, dan seorang akuntan, secara sukarela mendaftarkan diri untuk bergabung menjadi agen intelejen. Ketiganya dinyatakan telah lulus semua tes yang dipersyaratkan, dan tinggal menunggu satu tes terakhir atau tes final.

Ketiganya berada di ruang tunggu siap untuk menjalani ujian terakhir mereka. Pertama, pengacara diberikan pistol dan disuruh masuk ke ruangan untuk mengeksekusi mata-mata yang duduk di kursi. Pengacara masuk ke ruangan, melihat mata-mata itu duduk di kursi dengan mata tertutup kain.

Kemudian ia mengangkat kain penutup mata orang tersebut, dan melihat orang itu ternyata adalah istrinya! Dia bergegas meninggalkan ruangan dan mengatakan tidak bisa menembaknya. Pengacara lalu diberitahu ia telah gagal dalam tes dan tidak bisa menjadi agen intelejen.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Selanjutnya giliran kedua, dokter diberikan pistol dan disuruh mengeksekusi mata-mata di dalam ruangan. Dokter masuk ke ruangan, melihat mata-mata itu duduk di kursi dengan mata tertutup kain. Dia juga mengangkat kain penutupnya dan melihat orang itu adalah istrinya.

Dengan sangat kaget bercampur heran, ia kemudian meninggalkan ruangan dan mengatakan sama sekali tidak bisa menembaknya. Sama seperti pengacara, dokter tersebut juga diberitahu ia telah gagal dan tidak bisa menjadi agen intelejen.

Giliran ketiga, sang akuntan diberikan pistol dan ia pun masuk ke ruangan. Tiba-tiba terdengar suara tembakan. Setelah itu ada gemerisik dan gedoran. Tidak berapa lama, akuntan pun keluar. “Seseorang mengosongkan pistolku sehingga aku harus mencekiknya,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024